Aturan Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian. Terdiri dari: Urusan pekerjaan/dinas Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka keluarga meninggal Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19. Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan. Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.