Find Us On Social Media :

Aktivitas Mal dan Bioskop di Jakarta Berhenti Sementara! Anies Baswedan Himbau Tempat Umum Ditutup dan Dilarang Berziarah Selama Lebaran

Foto Anies Baswedan

GridFame.id - Warga Jakarta nampaknya hanya bisa berlebaran di dalam rumah saja.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan himbauan.

Anies Baswedan mengatakan jika aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran hingga bioskop di zona merah dan oranye harus dihentikan sementara.

Tak hanya itu saja, bahkan ada juga larangan untuk berziarah di hari lebaran nanti.

Padahal masyarakat biasanya akan mengunjungi makam keluarganya yang telah tiada saat hari lebaran.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Apakah Orang Jakarta Boleh Halal Bihalal ke Bogor Bekasi Depok Tangerang Atau Sebaliknya? Simak Aturan Larangan Mudik Lokal Lebaran 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada tanggal 12—16 Mei 2021."Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan tersebut yang diterima pewarta, Senin (10/5) malam.

Ia juga meminta agar pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional maksimal ham 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung pun tidak boleh melebih 50%."Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies di Balai Kota.

Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) akan ditutup selama periode tersebut.

Adapun tujuan kebijakan itu adalah guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU."Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ucapnya. Kendati demikian, Anies masih mengizinkan aktivitas pemakaman seperti biasa.

Penutupan TPU hanya berlaku untuk para peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," sambungnya.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik 2021 Dimulai Minggu Depan 6-17 Mei! Ini Daftar Titik Penyekatan Pulau Jawa Mulai Banten sampai DIY

Hal yang sama sebelumnya diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ariza, ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran.

Ziarah bisa dilakukan hari-hari lainnya dan juga diharapkan untuk peziarah bisa lebih bijak dalam mengatur waktunya.

"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya, bisa dilakukan pada hari-hari lain dalam rangka mengurangi kerumunan," ujar Ariza, dilansir dari Kompas TV.

"Jadi kami minta masyarakat, kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," imbuhnya. Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempatkan aparat di TPU untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik 2021 Sudah Ditetapkan, Masyarakat Bisa Tetap Bepergian ke Luar Kota dengan Mobil Pribadi, Begini Caranya...

"Kami juga akan hadirkan aparat untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman," jelas Ariza.

Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.

"Ya semua ada pembatasan, termasuk di pemakaman. Kami minta ada pembatasan dan (pengunjung) dikurangi," ucapnya lagi.

Adapun larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin (10/05/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang, Menaker Sebut Pekerja Boleh Mudik Asal...Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbitkan Seruan Soal Lebaran 2021, Anies Larang Warga Jakarta Laksanakan Kegiatan Ziarah Kubur pada 12-16 Mei"