Find Us On Social Media :

Jangan Salah! Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Kini Dapat Membuat Kartu Keluarga (KK) Dengan Syarat Tertentu, Simak Selengkapnya

Ilustrasi menikah

GridFame.id- Pernikahan siri cenderung membuat konotasi negatif di sebagian besar orang.

Nikah siri atau akrab dengan sebutan di bawah tangan ini adalah pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat pernikahan.

Umumnya nikah siri dilakukan secara diam-diam dengan berbagai alasan-alasan tertentu.

Namun saat ini ternyata, pasangan yang melakukan nikah siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Melansir dari video yang diunggah pada channel YouTube Ditjen Dukcapil yang bertajuk ‘Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02.

Dalam video tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

 Baca Juga: Jangan Asal! Inilah Bahaya yang Mengintai Jika Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP