Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa pihak Dinas Dukcapil akan membantu proses tersebut dengan maksimal.
Sehingga pasangan nikah siri yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” tambahnya.
Sebagai informasi, SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
***