GridFame.id- Pernikahan siri cenderung membuat konotasi negatif di sebagian besar orang.
Nikah siri atau akrab dengan sebutan di bawah tangan ini adalah pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat pernikahan.
Umumnya nikah siri dilakukan secara diam-diam dengan berbagai alasan-alasan tertentu.
Namun saat ini ternyata, pasangan yang melakukan nikah siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Melansir dari video yang diunggah pada channel YouTube Ditjen Dukcapil yang bertajuk ‘Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02.
Dalam video tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
Baca Juga: Jangan Asal! Inilah Bahaya yang Mengintai Jika Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,"ujar Zudan Arif dalam keterangan video.
Pada pemaparannya ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.
Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," ucap dia
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa pihak Dinas Dukcapil akan membantu proses tersebut dengan maksimal.
Sehingga pasangan nikah siri yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” tambahnya.
Sebagai informasi, SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
***