GridFame.id- Prosedur yang harus dilalui jika ingin mengganti kesalahan penulisan pada buku nikah pasangan suami istri.
Seperti diketahui, buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang penting dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah.
Seseorang yang memiliki buku nikah merupakan salah satu penguat bahwa mereka sah secara agama dan negara.
Namun terkadang karena human error terkadang membuat adanya kesalahan identitas yang tercantum pada buku nikah. Entah bagian salah penyebutan nama, alamat, bahkan temapat dan tanggal lahir.
Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah bagi yang mengalami kesalahan penulisan.
Pasangan pengantin yang menemui kesalahan penulisan identitas pada buku nikah, dapat dipermudah untuk melakukan perbaikan.