Find Us On Social Media :

Biaya Urusnya Gratis! Tenang, Salah Penulisan Pada Buku Nikah Bisa Diperbaiki Bahkan Tukar Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini!

ilustrasi buku nikah

Bahkan pasangan pengantin bisa mendapatkan buku nikah yang baru, sesuai dengan identitas yang sudah direvisi.

Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020.

Aturan ini juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar, mengatakan, kebijakan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.

"Jika buku nikah terdapat kesalahan tulis, KUA dapat memperbaikinya, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Anwar.

Bagi Anda pasangan suami istri yang ingin mengurus koreksi penulisan pada buku nikah ada beeberapa dokumen yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar