Bahkan pasangan pengantin bisa mendapatkan buku nikah yang baru, sesuai dengan identitas yang sudah direvisi.
Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020.
Aturan ini juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.
Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar, mengatakan, kebijakan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
"Jika buku nikah terdapat kesalahan tulis, KUA dapat memperbaikinya, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Anwar.
Bagi Anda pasangan suami istri yang ingin mengurus koreksi penulisan pada buku nikah ada beeberapa dokumen yang wajib dipenuhi.