Find Us On Social Media :

Biaya Urusnya Gratis! Tenang, Salah Penulisan Pada Buku Nikah Bisa Diperbaiki Bahkan Tukar Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini!

ilustrasi buku nikah

GridFame.id- Prosedur yang harus dilalui jika ingin mengganti kesalahan penulisan pada buku nikah pasangan suami istri.

Seperti diketahui, buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang penting dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah.

Seseorang yang memiliki buku nikah merupakan salah satu penguat bahwa mereka sah secara agama dan negara.

Namun terkadang karena human error terkadang membuat adanya kesalahan identitas yang tercantum pada buku nikah. Entah bagian salah penyebutan nama, alamat, bahkan temapat dan tanggal lahir.

Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah bagi yang mengalami kesalahan penulisan.

Pasangan pengantin yang menemui kesalahan penulisan identitas pada buku nikah, dapat dipermudah untuk melakukan perbaikan.

 Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!

Bahkan pasangan pengantin bisa mendapatkan buku nikah yang baru, sesuai dengan identitas yang sudah direvisi.

Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020.

Aturan ini juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar, mengatakan, kebijakan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.

"Jika buku nikah terdapat kesalahan tulis, KUA dapat memperbaikinya, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Anwar.

Bagi Anda pasangan suami istri yang ingin mengurus koreksi penulisan pada buku nikah ada beeberapa dokumen yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Berikut syarat dokumen untuk koreksi data pada buku nikah

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Ijazah terakhir;

4. Pas foto 2x3 latar biru;

Untuk diketahui penggantian nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Penggantian buku nikah lama dengan yang baru ini bisa dilakukan jika masih ada stok buku nikah baru di Kantor KUA.

Jika stok buku nikah di Kantor KUA sudah habis, perbaikan tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!

Tetap ada perbaikan oleh KUA jika stok Buku Nikah habis, karena stok terbatas," ujar Anwar.

Berikut pembetulan penulisan yang dilakukan KUA jika stok Buku Nikah habis:

1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah;

2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital;

3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret;

4. Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah;

5. Setelah hal-hal di atas dilakukan, buku nikah yang sudah dikoreksi itu tetap sah;

Baca Juga: Super Gampang! Masyarakat Kini Bisa Ajukan dan Cetak KK Sampai Akta Kelahiran dari Rumah, Ikuti Tahapan Berikut Ini