Find Us On Social Media :

Biaya Urusnya Gratis! Tenang, Salah Penulisan Pada Buku Nikah Bisa Diperbaiki Bahkan Tukar Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini!

ilustrasi buku nikah

Berikut syarat dokumen untuk koreksi data pada buku nikah

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Ijazah terakhir;

4. Pas foto 2x3 latar biru;

Untuk diketahui penggantian nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Penggantian buku nikah lama dengan yang baru ini bisa dilakukan jika masih ada stok buku nikah baru di Kantor KUA.

Jika stok buku nikah di Kantor KUA sudah habis, perbaikan tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!