Berikut syarat dokumen untuk koreksi data pada buku nikah
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Ijazah terakhir;
4. Pas foto 2x3 latar biru;
Untuk diketahui penggantian nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Penggantian buku nikah lama dengan yang baru ini bisa dilakukan jika masih ada stok buku nikah baru di Kantor KUA.
Jika stok buku nikah di Kantor KUA sudah habis, perbaikan tetap bisa dilakukan.