GridFame.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pemilik kendaraan sudah mumpuni dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM ialah lima (5) tahun dan harus diperpanjang. Oleh karena itu, pemilik kendaraan tidak boleh mengabaikan masa berlaku, karena jika telat pemilik harus mengulangi untuk membuat baru dan melewati tes tulis serta praktek.
Dahulu, masa berlaku SIM habis berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya, namun sekarang sudah berubah.
Kini masa berlaku habis setiap lima tahun saat penerbitan pertama.
Perubahan itu berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.