Find Us On Social Media :

Sudah Ganti Aturan, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir! Simak Juga Rincian Biaya Perpanjangannya

GridFame.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pemilik kendaraan sudah mumpuni dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, masa berlaku SIM ialah lima (5) tahun dan harus diperpanjang. Oleh karena itu, pemilik kendaraan tidak boleh mengabaikan masa berlaku, karena jika telat pemilik harus mengulangi untuk membuat baru dan melewati tes tulis serta praktek.

Dahulu, masa berlaku SIM habis berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya, namun sekarang sudah berubah.

Kini masa berlaku habis setiap lima tahun saat penerbitan pertama.

Perubahan itu berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

 Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengutip Kompas.

Bagi masyarakat yang belum mengerti terkait adanya aturan baru ini, ketentuan terkait masa berlaku SIM sudah berlaku sejak 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Walaupun berganti aturan, masa berlaku SIM akan tetap lima tahun sebagaimana tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

"Tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," lanjut Sambodo.

Maka dari itu, pentingnya bagi pemilik SIM untuk kembali meneliti masa berlaku yang terdapat dalam kartu identitas tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Biaya perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM yang akan ditanggung oleh pemilik yakni berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya

1. SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000;

2. SIM B1, B2 dengan biaya sebesar Rp80.000;

3. SIM C,C1, C2 dengan biaya sebesar Rp75.000;

4. SIM D, D1 dengan biaya sebesar Rp30.000 dan

5. SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000;

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar