Find Us On Social Media :

Sudah Ganti Aturan, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir! Simak Juga Rincian Biaya Perpanjangannya

Biaya perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM yang akan ditanggung oleh pemilik yakni berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya

1. SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000;

2. SIM B1, B2 dengan biaya sebesar Rp80.000;

3. SIM C,C1, C2 dengan biaya sebesar Rp75.000;

4. SIM D, D1 dengan biaya sebesar Rp30.000 dan

5. SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000;

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar