Find Us On Social Media :

Sudah Ganti Aturan, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir! Simak Juga Rincian Biaya Perpanjangannya

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengutip Kompas.

Bagi masyarakat yang belum mengerti terkait adanya aturan baru ini, ketentuan terkait masa berlaku SIM sudah berlaku sejak 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Walaupun berganti aturan, masa berlaku SIM akan tetap lima tahun sebagaimana tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

"Tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," lanjut Sambodo.

Maka dari itu, pentingnya bagi pemilik SIM untuk kembali meneliti masa berlaku yang terdapat dalam kartu identitas tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi