Find Us On Social Media :

Lengkap Begini Cara Daftar Bantuan PBI BPJS Kesehatan 2022 Serta Cara Mencairkannya

Penerima BantuanIuran (PBI) JK dengan DTKS

WNI (dibuktikan NIK terdaftar di Dukcapil);

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku sejak didaftarkan oleh Kemkes berdasar penetapan menteri uanh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Untuk tata cara pendaftarannya PBI BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui pendataan oleh Kemsos/Dinsos Kabupaten/ ataupun kota sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Mensos dan didaftarkan oleh Kemkes kepada BPJS Kesehatan.

Biaya peserta PBI BPJS Kesehatan

Mengacu pada PP No.64  Tahun 2020, iuran PBI Jaminan Kesehatan yakni Rp42 ribu per orang setiap bulannya. Adapun iuran peserta PBI JK akan dibayar oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ternyata Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Perlu diingat bansos PBI BPJS Kesehatan tidak bisa diuangkan namun status uang yang cair adalah iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sehingga masyarakat bisa menggunakan kegunaan bansos PBI BPJS Kesehatan kapanpun diinginkan.

Mencairkan bansos PBI ini Anda harus terlebih dulu terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Anda sudah melakukan pengecekan dan nama Anda belum terdaftar di DTKS sebaiknya Anda melakukan registrasi terlebih dahulu.