Find Us On Social Media :

Lengkap Begini Cara Daftar Bantuan PBI BPJS Kesehatan 2022 Serta Cara Mencairkannya

Penerima BantuanIuran (PBI) JK dengan DTKS

GridFame.id- Pemerintah saat ini masih lanjut untuk menyalurkan beberapa bantan sosial (bansos) kepada masyarakat yang ekonominya terdampak akibat Covid-19.

Satu diantaranya adalah bansos penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bansos PBI sendiri adalah pembayaran iuran untuk jamiann kesehatan atau bagi masyarakat yang kurang mampu,

Perlu diketahui, nominal bansos PBI adalah Rp42 ribu per bulan namun dana tersebut akan langsung masuk pada tagihan iuran BPJS.

Dikutip GridFame.id dari jkn.kemkes.go.id PBI JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatr melalui Peraturan Pemerintah,

Penerima diwajibkan memiliki NIK yang sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil todak bisa diberi bantuan. Data yang belum padan harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia , data ganda, atau mungkin sudah tidak termasuk kategori miskin,” ujar mensos Risma mengutip laman Kemensos.

Bansos PBI kedepannya akan menyasar pada seseorang yang telah ter PHK 6 bulan dan belum mendapat pekerjaan, korban bencana dan juga bayi baru lahir.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lenjut mengenai syarat, cara daftar dan mencairkan bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2022 silahkan cek selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Nonaktif Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara 'Nyicil' Cek Syaratnya

Syarat dan cara daftar peserta PBI BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip GridFame.id dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS adalah sbb:

WNI (dibuktikan NIK terdaftar di Dukcapil);

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku sejak didaftarkan oleh Kemkes berdasar penetapan menteri uanh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Untuk tata cara pendaftarannya PBI BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui pendataan oleh Kemsos/Dinsos Kabupaten/ ataupun kota sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Mensos dan didaftarkan oleh Kemkes kepada BPJS Kesehatan.

Biaya peserta PBI BPJS Kesehatan

Mengacu pada PP No.64  Tahun 2020, iuran PBI Jaminan Kesehatan yakni Rp42 ribu per orang setiap bulannya. Adapun iuran peserta PBI JK akan dibayar oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ternyata Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Perlu diingat bansos PBI BPJS Kesehatan tidak bisa diuangkan namun status uang yang cair adalah iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sehingga masyarakat bisa menggunakan kegunaan bansos PBI BPJS Kesehatan kapanpun diinginkan.

Mencairkan bansos PBI ini Anda harus terlebih dulu terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Anda sudah melakukan pengecekan dan nama Anda belum terdaftar di DTKS sebaiknya Anda melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi dilakukan agar Anda bisa mendapat bansos PBI pada Maret 2022 dengan tahapan sbb:

Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK;

Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa dan kemudian hasil musyawarah akan disampaikan ke Walikota/Bupati melalui camat;

Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;

Kemudian jika memenuhi syarat Kementerian Sosial akan menetapkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ini Prosedur hingga Biaya yang Ditanggung