Find Us On Social Media :

Masuk Kerja Saat Libur Lebaran 2022? Karyawan Berhak Mendapat Upah Lembur Begini Cara Hitungnya

Uang lembur bagi pekerja yang masuk saat libur Lebaran 2022

 

GridFame.id- Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri pada 2-3 Mei dan cuti bersama pada 29 April serta 4 dan 6 Mei 2022.

Namun kenyataannya tidak semua karyawan diberi jatah libur Lebaran dan cuti bersama di tahun ini.

Beberapa karyawan swasta terpaksa harus masuk kerja saat Lebaran karena tuntutan pekerjaan.

Salah satu contohya pekerjaan tersebut harus dilakukan secara terus menerus atau telah ada keputusan antara pengusana dan juga karyawan saat kontrak.

Profesi yang tidak diberi libur Lebaran dan juga cuti bersama contoihnya pelayanan jasa transportai (KAI, pramugara BUS, pesawat dsb). Perusahaan media masa, penyedian listrik, PAM, jasa kesehatan, dsb.

Orang-orang yang disebutkan di atas biasanya harus tetap aktif bekerja meski dalam suasana libur Lebaran sekalipun.

Meskipun begitu, karawan yang masuk kerja saat libur nasional hukumnya wajib mendapat uang lembur.

Aturan ini sebagaimana termaktub dalam pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2022 tentang Ketenagekerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasinal berhak mendapatkan uang lembur.

 Baca Juga: Bocoran Juru Masak Begini Tips Buat Ketupat Agar Awet dan Tidak Cepat Basi Untuk Sajian Lebaran

Merujuk pada Instagram resmi Kemenerian Ketenagakerjaan @kemnakerm begini perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional sbb:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam;