GridFame.id – Tahukah Anda saat ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa ribet buat yang baru .
Kita tahu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Jika sampai masa berlaku SIM tersebut melebihi batas waktu meski hanya selisih 1 hari saja, maka dengan terpaksa Anda harus pegajuan pembuatan SIM baru.
Untuk diketahui saat ini masa berlaku lima tahun SIM berlaku berdasarkan penerbitan dan bukan berdasar tanggal lahir lagi.
Namun aturan tersebut dipermudah saat libur Lebaran 2022 kali ini. Di mana pihak Kepolisian memberikan dispensasi keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis diberikan kemudahan untuk perpanjang SIM.
Adapun dispensasi ini diberikan untuk membuat pemohon SIM yang telah melewati batas perpanjangan tidak perlu lagi membuat SM Baru.
Masyarakat yang memiliki SIM Mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus melewati mekanisme pembuatan SIM baru .
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram apolri No.ST/785/IV/YAN/1.1/2022.
Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan Jangan Bingung Ini Perbedaan Ketiganya
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelayanan SIM saat Lebaran Idul Fitri akan diliburkan pada 29 April- 8 Mei 2022.