Find Us On Social Media :

Kabar Gembira SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat yang Baru Begini Aturan Barunya

Perpanjangan SIM mati tahun 2022

Ini artinya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dari rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan seusai Lebaran yakni mulai besok (9 -17 Mei 2022) tanpa harus membuat SIM baru lagi.

Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa dokumen yang harus Anda penuhi sbb:

Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

FC SIM lama dan asli ;

Bukti cek kesehatan;

Lolos tes psikologi;

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap perpanjangan SIM akan dikenai biaya berbeda-beda.

Di mana SIM A dan A umum, SIM B, B1 umum, B2, B2 umum akan dikenai biaya Rp80 ribu (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) . kemudian  SIM C (semua jenis ) Rp75 ribu SIM D, D1 Rp30 ribu dan Sim Internasional Rp225 ribu.

Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri