Find Us On Social Media :

Kabar Gembira SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat yang Baru Begini Aturan Barunya

Perpanjangan SIM mati tahun 2022

GridFame.id – Tahukah Anda saat ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa ribet  buat yang baru .

Kita tahu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan setiap  5 (lima) tahun sekali.

Jika sampai masa berlaku SIM tersebut melebihi batas waktu meski hanya selisih 1 hari saja, maka dengan terpaksa Anda harus pegajuan pembuatan SIM baru.

Untuk diketahui saat ini masa berlaku lima tahun SIM berlaku berdasarkan penerbitan dan bukan berdasar tanggal lahir lagi.

Namun aturan tersebut dipermudah saat libur Lebaran 2022 kali ini. Di mana pihak Kepolisian memberikan dispensasi keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis.

Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis diberikan kemudahan untuk perpanjang SIM.

Adapun dispensasi ini diberikan untuk membuat pemohon SIM yang telah melewati batas perpanjangan tidak perlu lagi membuat SM Baru.

Masyarakat yang memiliki SIM Mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus melewati mekanisme pembuatan SIM baru .

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram apolri No.ST/785/IV/YAN/1.1/2022.

 Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan Jangan Bingung Ini Perbedaan Ketiganya

 

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelayanan SIM saat Lebaran Idul Fitri akan diliburkan pada 29 April- 8 Mei 2022.

Ini artinya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dari rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan seusai Lebaran yakni mulai besok (9 -17 Mei 2022) tanpa harus membuat SIM baru lagi.

Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa dokumen yang harus Anda penuhi sbb:

Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

FC SIM lama dan asli ;

Bukti cek kesehatan;

Lolos tes psikologi;

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap perpanjangan SIM akan dikenai biaya berbeda-beda.

Di mana SIM A dan A umum, SIM B, B1 umum, B2, B2 umum akan dikenai biaya Rp80 ribu (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) . kemudian  SIM C (semua jenis ) Rp75 ribu SIM D, D1 Rp30 ribu dan Sim Internasional Rp225 ribu.

Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri