Find Us On Social Media :

Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya

Pencairan gaji ke-13 apakah juga akan masuk transferan PPPK?

GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 tengah dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.

Berbeda dengan pekerja swasta, setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN juga akan menerima gaji ke-13.

Kabarnya gaji ke-13 di tahun ini akan dicairkan pada Juli mendatang atau bertepatan dengan pendaftaran siswa baru.

Hal ini untuk mendukung para ASN yang miliki putra/putri yang masih sekolah agar tidak kebebanan dalam memenuhi kebutuhan barunya.

Namun apa kabarnya dengan PPPK apakah akan mendapat pencairan gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk diketahui PPPK adalah Pegawai Tidak Tetap di pemerintahan . Sebagaimana statusnya  yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu juga beda dengan PNS.

Meskipun begitu, PPPK juga masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun 2022.

Merujuk pada PPP No.16 Tahun 2022 ayat 2 telah dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun Aparatur Negara yang dimasud lebih jauh dalam pasal 3 yakni terfiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

 Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini

 

Ini berati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaian Kerja (PPPK) adalah salah satu penerima gaji ke-13 di tahun 2022.