Find Us On Social Media :

Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya

Pencairan gaji ke-13 apakah juga akan masuk transferan PPPK?

GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 tengah dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.

Berbeda dengan pekerja swasta, setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN juga akan menerima gaji ke-13.

Kabarnya gaji ke-13 di tahun ini akan dicairkan pada Juli mendatang atau bertepatan dengan pendaftaran siswa baru.

Hal ini untuk mendukung para ASN yang miliki putra/putri yang masih sekolah agar tidak kebebanan dalam memenuhi kebutuhan barunya.

Namun apa kabarnya dengan PPPK apakah akan mendapat pencairan gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk diketahui PPPK adalah Pegawai Tidak Tetap di pemerintahan . Sebagaimana statusnya  yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu juga beda dengan PNS.

Meskipun begitu, PPPK juga masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun 2022.

Merujuk pada PPP No.16 Tahun 2022 ayat 2 telah dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun Aparatur Negara yang dimasud lebih jauh dalam pasal 3 yakni terfiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

 Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini

 

Ini berati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaian Kerja (PPPK) adalah salah satu penerima gaji ke-13 di tahun 2022.

Sehingga dirinya berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2022. Adapun selain 5 kategori di atas yang juga mendapat gaji ke-13 adalah para pensiunan, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan.

Sehingga dapat diketahuj dengan pasti bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kejra juuga berhak mendapatkan gaji ke-13.

Namun syarat yang diperhatikan adalah yakni ASN tersebut tidak masuk dalam 2 kondisi agar jadi penerima gaji ke-13

Pertama, ASN tidak sedang cuti di luar tanggungan negara; dan

ASN tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeril

Kemudan berapa besaran gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Gaji ketiga belas yang anggarannya daru APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tujangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok. Tunjangan keluargam tunjangan pangan, tunjangan jabatab atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya