Find Us On Social Media :

Sudah Tahu Belum Ini Aturan dan Jenis Cuti PNS dan Syarat Pengajuannya

Aturan dan jenis cuti PNS hingga syarat megajukannya

PNS yang mengalami sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa aturan cuti PNS harus mengajukan permohonan tertulis dengan lampiran surat keterangan dokter yang ditunjuk Menkes.

4. Cuti melahirkan

PNS juga diberikan hak cuti melahirkan yakni untuk anak pertama, kedua dan ketiga.

Bagi anak keempat dan selanjutnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara,

Adapun ketentuan cuti melahirkan ini yakni 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah (pasca persalinan).

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Profesi Idaman Mertua Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Serta Tunjangannya Saat Ini

Untuk mengajukannya dapat dengan tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Selama menjalankan cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih berhak mendapat penghasilannya.

Adapun penghasilan yang didapatkan saat cuti penuh atau tanpa potongan.

5. Cuti bersama

Cuti bersama, ya salah satu jenis cuti yang sudah familiar dan tidak asing lagi bagi seorang PNS.

Tidak heran saat momen hari besar seorang PNS akan diberikan masa cuti.