Find Us On Social Media :

Sudah Tahu Belum Ini Aturan dan Jenis Cuti PNS dan Syarat Pengajuannya

Aturan dan jenis cuti PNS hingga syarat megajukannya

Cuti bersama biasanya ditetapkan pemerintah saat perayaan hari besar agama (IdulFitri dan Tahun Baru),

Karena cuti bersama maka cuti ini tidak perlu diajukan.

Baca Juga: Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022

6. Cuti alasan penting

Cuti alasan penting bisa diberikan kepada bapak, ibi, anak, adik, kakak, mertua yang sedang sakit atau meninggal dunia.

Begitupun dengan PNS yang ingin melangsungkan pernikahan petama atau mungkin alasan mendampingi istri yang melahirkan.

Untuk maksimal jatah cutinya yakni 2 bulan dan selama cuti masih tetap mendapat penghasilan penuh.

7. Cuti di luar tanggungan negara

Diberikan kepada PNS yang bekerja setidaknya 5 tahun secara terus-menerus karena alasan-alasan pribadi penting dan mendesak.

Cuti di luar tanggungan dapat diberikan dengan durasi paling lama yakni 3 tahun.

Namun selama menjalankan cuti di luar tanggungan PNS tidak berhak mendapat penghasilan dari negara.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan juga dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.

***

Baca Juga: Ini Kategori Guru Bukan PNS yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Rp250 Ribu Cair Juni 2022