Find Us On Social Media :

Sudah Tahu Belum Ini Aturan dan Jenis Cuti PNS dan Syarat Pengajuannya

Aturan dan jenis cuti PNS hingga syarat megajukannya

GridFame.id – Aturan dan jenis cuti PNS hingga syarat pengajuannya yang belum banyak diketahui.

Aturan dan jenis cuti PNS diberikan kepada kelompok yang masuk dalam kategori ASN ini.

Setidaknya ada 7 jenis cuti PNS yang harus dipahami hingga cara pengajuannya.

Sebagaimana pekerja pada umumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberikan hak untuk ajukan cuti.

Pengaturan mengenai cuti PNS sendiri dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan cuti yang terbaru termaktub dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 tahun 2017.

Salah satu yang dibahas pada peraturan tersebut adalah mengenai aturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut dan sebelumnya membahas secara lengkap jenis-jenis cuti PNS yang berhak diterima para abdi negara.

Berikut ini jenis-jenis cuti PNS hingga syarat ajukannya merujuk pada kedua aturan tersebut diantaranya:

Baca Juga: Full Senyum PNS Dapat Uang Pulsa dan Lembur di Tahun 2022 Cek Besarannya

1. Cuti Tahunan

Pertama ada cuti tahunan yang diberikan kepada PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus-menerus dengan lama masa cuti 12 hari.

Untuk mengajukannya seorang PNS harus secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pengambilan cuti tahunan maksimal bisa sampai 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.

2. Cuti besar

Kemudian ada cuti besar yakni jenis cuti yang diberikan kepada mereka yang mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus.

Untuk durasi lama cuti besar yakni 3 bulan, namun dengan catata bila seorang PNS mengajukan cuti besar maka ia tak berhak atas cuti tahunan di tahun berjalan.

Untuk diketahui bersama selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan penuh.

Berlanjut ke halaman selanjutnya..

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya

3. Cuti sakit

Seorang PNS juga diberikan keringanan untuk mengajukan cuti sakit jika dirasa badan kurang fit untuk bekerja. 

Aturan mengenai cuti sakit diberikan 1 hingga 2 hari kerja dengan ketentuan memberitahukan kepada atasan dan melampirkan surat dokter.

Jika PNS sakit lebih dari 2 hingga 14 hari maka dapat mengambil cuti sakit dengan mengajukan permohonan kepada pejabat berwenang.

PNS yang mengalami sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa aturan cuti PNS harus mengajukan permohonan tertulis dengan lampiran surat keterangan dokter yang ditunjuk Menkes.

4. Cuti melahirkan

PNS juga diberikan hak cuti melahirkan yakni untuk anak pertama, kedua dan ketiga.

Bagi anak keempat dan selanjutnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara,

Adapun ketentuan cuti melahirkan ini yakni 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah (pasca persalinan).

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Profesi Idaman Mertua Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Serta Tunjangannya Saat Ini

Untuk mengajukannya dapat dengan tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Selama menjalankan cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih berhak mendapat penghasilannya.

Adapun penghasilan yang didapatkan saat cuti penuh atau tanpa potongan.

5. Cuti bersama

Cuti bersama, ya salah satu jenis cuti yang sudah familiar dan tidak asing lagi bagi seorang PNS.

Tidak heran saat momen hari besar seorang PNS akan diberikan masa cuti.

Cuti bersama biasanya ditetapkan pemerintah saat perayaan hari besar agama (IdulFitri dan Tahun Baru),

Karena cuti bersama maka cuti ini tidak perlu diajukan.

Baca Juga: Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022

6. Cuti alasan penting

Cuti alasan penting bisa diberikan kepada bapak, ibi, anak, adik, kakak, mertua yang sedang sakit atau meninggal dunia.

Begitupun dengan PNS yang ingin melangsungkan pernikahan petama atau mungkin alasan mendampingi istri yang melahirkan.

Untuk maksimal jatah cutinya yakni 2 bulan dan selama cuti masih tetap mendapat penghasilan penuh.

7. Cuti di luar tanggungan negara

Diberikan kepada PNS yang bekerja setidaknya 5 tahun secara terus-menerus karena alasan-alasan pribadi penting dan mendesak.

Cuti di luar tanggungan dapat diberikan dengan durasi paling lama yakni 3 tahun.

Namun selama menjalankan cuti di luar tanggungan PNS tidak berhak mendapat penghasilan dari negara.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan juga dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.

***

Baca Juga: Ini Kategori Guru Bukan PNS yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Rp250 Ribu Cair Juni 2022