Find Us On Social Media :

Sudah Tahu Belum Ini Aturan dan Jenis Cuti PNS dan Syarat Pengajuannya

Aturan dan jenis cuti PNS hingga syarat megajukannya

Untuk mengajukannya seorang PNS harus secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pengambilan cuti tahunan maksimal bisa sampai 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.

2. Cuti besar

Kemudian ada cuti besar yakni jenis cuti yang diberikan kepada mereka yang mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus.

Untuk durasi lama cuti besar yakni 3 bulan, namun dengan catata bila seorang PNS mengajukan cuti besar maka ia tak berhak atas cuti tahunan di tahun berjalan.

Untuk diketahui bersama selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan penuh.

Berlanjut ke halaman selanjutnya..

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya

3. Cuti sakit

Seorang PNS juga diberikan keringanan untuk mengajukan cuti sakit jika dirasa badan kurang fit untuk bekerja. 

Aturan mengenai cuti sakit diberikan 1 hingga 2 hari kerja dengan ketentuan memberitahukan kepada atasan dan melampirkan surat dokter.

Jika PNS sakit lebih dari 2 hingga 14 hari maka dapat mengambil cuti sakit dengan mengajukan permohonan kepada pejabat berwenang.