GridFame.id – Tindakan debt collector atau para penagih utang memang sering menjadi sorotan publik.
Perlakuan para debt collector kepada nasabahnya tak jarang juga memaksa dan melakukan tindak kekerasan yang buat resah,
Malah terkadang dalam beberapa kasus tertentu tak jarang seseorang dipaksa berhenti oleh debt collector bukan debitur kredit macet.
Aksi ini biiasa ditemui saat mendapati debt collector gadungan atau palsu di jalan.
Tida dipungkiri beberapa perusahaan pinjol atau leasing bekerja sama penagihannya dengan para debt collector.
Meski begitu Anda tetap harus waspada.
Jangan langsung mau jika diminta turun oleh oknum nakal yang mengaku sebagai debt collector.
Pasalnya banyak debt collector palsu yang berkeliaran dan sengaja mengintai targetnya.
Apa saja perbedaan debt collector asli dan palsu?
Daripada penasaran cek ulasan lengkapnya!
Bedanya Debt Collector Ali dan Palsu
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.