GridFame.id – Tindakan debt collector atau para penagih utang memang sering menjadi sorotan publik.
Perlakuan para debt collector kepada nasabahnya tak jarang juga memaksa dan melakukan tindak kekerasan yang buat resah,
Malah terkadang dalam beberapa kasus tertentu tak jarang seseorang dipaksa berhenti oleh debt collector bukan debitur kredit macet.
Aksi ini biiasa ditemui saat mendapati debt collector gadungan atau palsu di jalan.
Tida dipungkiri beberapa perusahaan pinjol atau leasing bekerja sama penagihannya dengan para debt collector.
Meski begitu Anda tetap harus waspada.
Jangan langsung mau jika diminta turun oleh oknum nakal yang mengaku sebagai debt collector.
Pasalnya banyak debt collector palsu yang berkeliaran dan sengaja mengintai targetnya.
Apa saja perbedaan debt collector asli dan palsu?
Daripada penasaran cek ulasan lengkapnya!
Bedanya Debt Collector Ali dan Palsu
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” ucap Tulus.
Sementara itu, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Jadi pastikan debt collector tersebut membawa surta tugas dan juga surat fudisia.
Namun jika tidak Anda bisa menolaknya!
Baca Juga: Dari Kredivo hingga Akulaku Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Hindari Galbay!