Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dilakukan Saat Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Pengajuan

Pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol ilegal tak hentinya terus mencari korban.

Bahkan, mereka menggunakan beberapa modus untuk mencari para debitur atau peminjam.

Modus yang dilakukan pun beragam mulau mengajak kerjasama bisnis hingga langusng menawarkan menggunakan media sosial.

Terkait rentetan modus pinjol ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari

Namun, belakangan ini ada modus pinjol ilegal yang membuat masyarakat resah.

Dimana oknum pinjol ilegal tersebut langsung mengirimkan uang ke rekening korban.

Padahal korban mengatakan kalau ia tak pernah melakukan pengajuan pinjol.

Parahnya mereka diharuskan untuk membayar tagihan pinjol ilegal tersebut.

Nah, bagaimana jika kejadian tersebut menimpa anda?

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Secara Tak Sopan? Langsung Laporkan 5 Pihak Berwajib Ini Saja!

Berikut solusi yang bisa dilakukan dikutip dari Cermati.com.

1. Simpan uangnya

Ketika anda tahu ada uang masuk ke rekening dari perusahaan pinjol ilegal atau tak terdaftar di OJK, jangan gunakan. Silahkan langsung kembalikan uang tersebut.

2. Saat ditagih, katakan hal ini

Saat ditagih, sampaikan danberikan bukti bahwa anda tak pernah pengajuan sama sekali.

Kembalikan uang yang sebelumnya anda simpan namun jika ngotot tanya nama perusahaan pinjolnya, nama akun yang terdaftar, dan surat perjanjian pinjaman.

3. Blokir nomor kontak penagihBila tetap ditagih dengan kekerasan, seperti teror, intimidasi, pelecehan, blokir semua nomor kontak penagih.

4. Beritahu semua kontak di HP

Beritahu ke seluruh kontak di HP anda agar mengabaikan pesan atau telepon dari penagih,

5. Lapor polisi dan SWI

Segera lapor polisi untuk proses hukum. Buat laporan ke Polres dan Polda di wilayahmu atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id. Juga laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Secara Tak Sopan? Langsung Laporkan 5 Pihak Berwajib Ini Saja!