Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
7. Lokasi kantor atau domisili
Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Fintech legal: lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
8. Status
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri .
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9. Syarat pinjam meminjam
Fintech ilegal: Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Akses Kontak? Ini Ketentuan Resmi dari OJK