Find Us On Social Media :

Apakah Benar Pinjol Bisa Lacak Lokasi Hingga Didatangi Debt Collector? Cari Tahu Yuk!

GridFame.id - Apakah benar pinjol bisa melacak lokasi debitur?

Ada yang berkata kalau pinjol bisa melacak lokasi kita dari aplikasi.

Makanya dengan begitu, debt collector bisa mendatangi rumah kita.

Belum lagi dengan sederet penyebaran data yang sering dilakukan pinjol.

Lalu, apa jawabannya?

Simak di bawah ini yuk!

Pinjol Bisa Melacak Lokasi Peminjam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengungkapkan, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikropon, dan lokasi HP peminjam.

Hal itu diungkapkan Eko saat menjadi narasumber dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com dengan tema "Menindak Pinjol Ilegal", Rabu (20/10/2021).

Eko menjelaskan, pinjol legal memiliki pedoman yang harus ditaati, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah," ungkap Eko. 

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Langsung Cair Tanpa Verifikasi

AFPI juga memiliki SOP penagihan bagi para anggotanya.

"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko.

Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

2. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. 

Baca Juga: Adakah Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar? Simak Solusinya di Sini!

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,4 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus

Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .

5. Cara penagihan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan caracara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

6. Asosiasi

Baca Juga: Guru Banyak jadi Korbannya! Bukan Cuma Bunga Ratusan Persen dan Tenor Singkat, OJK Bongkar Risiko Terjerat Hutang Pinjol Ilegal

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

7. Lokasi kantor atau domisili

Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Fintech legal: lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

8. Status

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

9. Syarat pinjam meminjam

Fintech ilegal: Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. 

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Akses Kontak? Ini Ketentuan Resmi dari OJK

10. Pengaduan konsumen

Fintech ilegal: Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindaklanjutnya kepada OJK.

Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK.

Kemudian dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa .

11. Kompetensi pengelola

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.

Fintech legal: Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertififikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.

12. Akses data pribadi

Fintech ilegal: Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses secara pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Kamera, Mikrophone, dan Lokasi pada handphone pengguna. 

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh! Anggota DPR Minta Peminjam Lakukan Ini Agar Tak Ada Korban Lagi

13. Risiko bagi Lender

Fintech ilegal: Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

Fintech legal: Pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

14. Keamanan nasional

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Secara Tak Sopan? Langsung Laporkan 5 Pihak Berwajib Ini Saja!