Find Us On Social Media :

Apakah Benar Pinjol Bisa Lacak Lokasi Hingga Didatangi Debt Collector? Cari Tahu Yuk!

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,4 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus

Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .

5. Cara penagihan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan caracara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

6. Asosiasi

Baca Juga: Guru Banyak jadi Korbannya! Bukan Cuma Bunga Ratusan Persen dan Tenor Singkat, OJK Bongkar Risiko Terjerat Hutang Pinjol Ilegal