Perlu Anda ketahui bahwa pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kesepakatan asosiasi, pun kepada OJK, karena mereka berada di luar sistem.
Dengan demikian, jika Anda terjebak dengan pinjol ilegal, pihak kepolisian adalah pihak yang tepat untuk pengaduan Anda.
Namun, jika ternyata platform yang melanggar kode etik ini adalah fintech pendanaan yang terdaftar ataupun berizin OJK, maka Anda bisa membuat laporan ke OJK melalui website-nya, ataupun melalui website AFPI.
Perhitungan Bunga Pinjol
Sebenarnya, seperti apa ilustrasi perhitungan bunga pinjol itu?
Misalnya Anda meminjam dana sebesar Rp500.000, dengan tenor 20 hari.
Maka, total biaya dan bunga dalam tenor 20 hari adalah sebagai berikut:
Rp500.000 x 0,4% x 20 hari = Rp40.000
Nah, mari kita lihat untuk pinjaman dana sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.500.000.
Ilustrasinya akan seperti ini:
Rp1.000.000 x 0,4% x 20 hari = Rp80.000Rp1.500.000 x 0,4% x 20 hari = Rp120.000
Baca Juga: Adakah Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar? Simak Solusinya di Sini!
Ditambah dengan pinjaman pokok, maka itulah yang harus Anda kembalikan kepada pihak lender melalui platform fintech pendanaan.
Penting untuk diperhatikan sebelum Anda meminjam dana secara daring:
- Cari tahu dulu informasi mengenai biaya dan bunga suatu platform fintech pendanaan sebelum Anda mulai meminjam dana, lalu buat ilustrasi lebih dulu
- Hanya pinjam dana dari fintech pendanaan legal, yang sudah terdaftar ataupun berizin dari OJK. Hindari meminjam dana dari pinjol ilegal, apalagi yang menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun WhatsApp.
- Bayarlah sesuai skema yang sudah disepakati bersama, untuk menghindarkan adanya denda dan biaya tambahan yang hanya akan menambah beban Anda.
Itulah beberapa fakta bunga pinjol yang harus Anda ketahui sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman dana melalui platform fintech pendanaan legal.