Find Us On Social Media :

Mau Mengajukan Pinjaman Malah Diminta Bayar Uang Muka? Hati-hati, Ini Modus Terbaru Pinjol Ilegal Menjerat Korban Hingga Galbay

ciri ciri pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjaman online kini dianggap sebagai solusi di saat kondisi mendesak.

Kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi ditambah gaya hidup yang tak terpenuhi mendorong niat untuk melakukan pinjaman secara online.

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis pinjaman online yang muncul di tengah-tengah himpitan ekonomi masyarakat yakni pinjol ilegal dan legal.

OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam di pinjol resmi dan legal agar terjamin keamanannya.

Sayangnya masih banyak orang yang justru terjebak dalam lubang hitam pinjol ilegal.

Padahal bunga pinjol ilegal sangat tinggi dengan tenor singkat yang membuat peminjam sering galbay.

Akan tetapi selalu ada saja cara pinjol ilegal untuk menarik perhatian calon korbannya sehingga masalah ini tak bisa tuntas.

Berbagai modus pinjol ilegal pun baru diketahui OJK setelah terjadi sehingga tak sempat dicegah.

Bahkan ada yang mau mengajukan pinjaman online malah diminta bayar uang muka dulu?

Hati-hati jangan gegabah dan beri uang hanya demi dana cepat cair.

Simak ini dia modus penipuan pinjol ilegal yang membuat korban terjerat hutang besar.

Baca Juga: Banyak Korban Nekat Akhiri Hidup Gegara Galbay! Kemenkeu Bongkar Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal pada Peminjam

Modus-modus Penipuan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada empat modus yang bisa Anda kenali dari pinjol ilegal, seperti: 

1. Adanya Pemaksaan

Proses pengajuan pinjaman biasanya hanya dilakukan dengan dua cara, melalui website atau aplikasi.

Komunikasi di luar dua cara tersebut akan dilakukan ketika peminjam ingin bertanya mengenai proses peminjaman.

Jika mendapati adanya respons pemaksaan dari customer service sebaiknya batalkan niat mengajukan pinjaman.

2. Tidak Memberikan Persyaratan Apa Pun

Syarat mengajukan pinjaman online memang lebih mudah dari pinjaman di bank, namun bukan berarti pinjaman online tidak meminta beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.

Hal ini yang menyebabkan banyak orang memilih pinjol ilegal yang tidak memiliki persyaratan ketika melakukan pinjaman terdengar sangat bagus untuk menjadi kenyataan.

Padahal pinjol legal seharusnya mengantongi data yang valid dan lengkap sebagai jaminan agar debitur tidak kabur.

Baca Juga: Dijamin Debt Collector Kabur! Debitur Harus Tahu Ini Sanksi Hukum Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data Pribadi

Oleh karena itu saat hal ini terjadi ingatlah bahwa pinjaman tanpa persyaratan adalah hal yang mustahil dilakukan. 

3. Meminta Uang Muka

Ada lagi modus yang meminta uang muka sebelum memberikan pinjaman.

Memang biasanya ada urusan administrasi yang membutuhkan biaya saat pengajuan pinjaman dilakukan, tetapi biaya administrasi seharusnya memiliki nominal yang kecil.

Jika debitur diminta menyerahkan uang muka hingga jutaan rupiah maka pinjol tersebut sudah pasti ilegal. 

4. Memiliki Informasi yang Tidak Jelas

Pinjol legal sudah pasti memiliki informasi jelas terkait perusahaan, biasanya informasi tersebut akan tertera di website dan sosial media mereka.

Ketika menemukan adanya informasi yang tidak jelas atau tidak valid maka sudah pasti pinjol tersebut ilegal.

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki lokasi jelas dan alamat e-mail yang resmi, selain itu Anda juga bisa memeriksa apakah ada nama pinjol tersebut di daftar fintech berizin pada laman OJK. 

Baca Juga: Tak Perlu Matikan Data Internet Atau Kabur, Ini Resiko dan Solusi Tidak Bayar Atau Menunggak Utang Pinjol Ilegal