Find Us On Social Media :

Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK

Perbedaan warna STNK hijau dan coklat

GridFame.id - Pemilik kendaraan bermotor banyak yang belum tahu.

Ada informasi penting tentang STNK yang harus diketahui.

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik.

Cek fisik merupakan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Untuk warna STNK, ternyata ini perbedaan warna coklat dan hijau yang ada di STNK.

Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup

STNK motor atau mobil ada dua lembar warna hijau dan cokelat, apa bedanya. Pemotor pasti sudah paham setiap berkendara harus membawa STNK dan SIM C. Motor yang tidak dilengkapi STNK bisa berurusan dengan hukum (polisi) karena motor ilegal. Selain itu pajak STNK juga harus dibayarkan setiap tahunnya, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsinya jelas sebagai kelengkapan motor atau mobil yang dikendarai di jalan. Di dalam STNK ada keterangan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku serta pengesahan. Lembar STNK terdiri dari dua sisi (lembar warna hijau dan cokelat), ternyata isi keterangannya berbeda. Kenapa STNK motor harus dua lembar kadang tidak pernah terpikirkan oleh pemotor.

Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama Ternyata lembar warna hijau dan warna cokelat ada data yang berbeda, lada STNK motor dan mobil ada dua lembar kertas. Lembar berwarna hijau berisikan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara umum. Selain itu, di kolom bagian tengah bawah ada masa berlaku motor lima tahunan (sesuai pelat nomor kendaraan). Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan. Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.

Di dalam STNK ada beberapa keterangan atau istilah (singkatan) yang cukup penting. Secara fisik, STNK motor memang dibuat jadi dua lembar kertas. Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor. Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau, kemudian untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau. Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak. Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau, kemudian untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau. Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK: BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Klaim dan Cairkan Dana SWDKLLJ yang Ada di STNK Lengkap dengan Besaran Santunannya Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4. Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.

Si A punya motor yang terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka si A dikenakan denda keterlambatan sebesar: (Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000. Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000.

Baca Juga: Waduh! Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun Apakah Data STNK yang Dihapus Bisa Registrasi Ulang?

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui"