GridFame.id - Apakah Anda punya cicilan motor di leasing?
Kalau iya, sebaiknya simak artikel ini sampai tuntas.
Sebagaimana diketahui, leasing adalah kegiatan pembiayaan barang untuk perusahaan atau perorangan.
Tujuan utamanya yakni membantu menjalankan aktivitas usaha debitur.
Namun, sering kali debitur mengalami kesulitan untuk membayar cicilan bulanannya.
Sehingga, banyak yang berpikiran untuk mengembalikan motornya ke pihak leasing.
Sebab, sudah banyak sekali kasus orang macet bayar cicilan motor.
Kemudian pihak leasing menarik paksa motor milik debitur.
Namun, sebenarnya cara ini tidak dianjurkan, lo.
Apa alasannya?
Simak sampai habis, yuk!