GridFame.id - Apakah Anda punya cicilan motor di leasing?
Kalau iya, sebaiknya simak artikel ini sampai tuntas.
Sebagaimana diketahui, leasing adalah kegiatan pembiayaan barang untuk perusahaan atau perorangan.
Tujuan utamanya yakni membantu menjalankan aktivitas usaha debitur.
Namun, sering kali debitur mengalami kesulitan untuk membayar cicilan bulanannya.
Sehingga, banyak yang berpikiran untuk mengembalikan motornya ke pihak leasing.
Sebab, sudah banyak sekali kasus orang macet bayar cicilan motor.
Kemudian pihak leasing menarik paksa motor milik debitur.
Namun, sebenarnya cara ini tidak dianjurkan, lo.
Apa alasannya?
Simak sampai habis, yuk!
Sudah Tidak Kuat Bayar Cicilan Motor Leasing
Melansir dari video TikTok Ego Channel, Anda sebaiknya tidak mengembalikan motor ke pihak leasing jika sudah tak mampu bayar.
Sebab, kemungkinana besar Anda tidak bisa mengajukan kredit ke leasing lainnya di kemudian hari.
"Hal ini tidak disarankan, pada saat Anda kembalikan kendaraan tersebut ke pihak leasing, maka apabila Anda mau mengajukan kredit ke pihak leasing lain mobil atau motor, maka kemungkinan besarnya akan ditolak," dikutip GridFame.id dari akun Ego Channel.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Jika sudah tidak mampu bayar cicilan, sebaiknya jual saja motor tersebut.
"Saya sangat menyarankan apabila Anda sudah tidak mampu bayar lagi kendaraan tersebut, Anda jual, jual secara normal.
Jadi pihak pembeli nanti akan melunaskan kreditnya ke pihak leasing tersebut," lanjutnya.
Dengan begitu, Anda masih punya kesempatan untuk mengajukan kredit ke leasing lagi di kemudian hari.
Semoga informasinya bermanfaat!