GridFame.id -
Belum lama ini ramai kasus pengeroyokkan debt collector.
Dimana awalnya debt collector tersebut berusaha merampas mobil milik seorang debitur.
Karena tak terima mobilnya bakal dirampas oleh debt collector, debitur itupun mengamuk.
Ia sambil memanggil warga sekitar mengeroyok habis-habisan debt collector tersebut hingga babak belur.
Kejadian tersebut pun ramai di media sosial karena videonya tersebar luas.
Sebelunya, OJK juga melarang debt collector untuk asal merampas kendaraan milik debitur.
OJK telah membuat aturan sendiri terkait penagihan debt collector.
Untuk etika debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Debt Collector biasanya datang karena debitur tak melunasi utang atau tagihannya seperti pinjaman online atau pinjol.
Nah, berikut ini cara agar debt collector tak datang ke rumah.
Baca Juga: Ini Tips Agar Tak Didatangi Debt Collector Saat Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol
Cara Cegah Debt Collector Datang ke Rumah
Melansir dari idekredit.com, pertama kalian bisa menanyakan lebih dulu mengenai identitas dari DC tersebut. Tanyakan kepada mereka datang atas perintah siapa dan meminta kontak pemberi tugas penagihan.
Penting diingat bahwa setiap debt collector menagih pinjaman dari pinjol wajib memiliki setifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya.
Kemudian kalian dapat menjelaskan kepada debt collector bahwa dirinya akan menghubungi perusahaan pinjaman online untuk membicarakan mengenai utang-piutang ini. Ini paling penting!! Jangan pernah berjanji apa-apa kepada pihak debt collector!
Surat kuasa adalah bukti bahwa barang yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Surat ini harus berasal dari perusahaan pinjaman online atau pinjol yang nasabah ajukan. Pastikan juga kepada debt collector untuk menunjukkan surat tersebut bila mereka ingin melakukan penyitaan.
Tips terakhir untuk menghadapi debt collector. Kalian bisa meminta Sertifikat Jaminan Fidusia dapat berupa yang asli maupun salinan. Peminjam memiliki hak untuk menolak penarikan atau penyitaan barang jika debt collector tidak membawa sertifikat jaminan fidusia.
Baca Juga: Tak Bisa Langsung Datang ke Rumah! Ini Tahapan Penagihan Debt Collector yang Wajib Debitur Tahu