Baca Juga: Adakah Cara Menghapus Data di Pinjol yang Tagihannya Belum Lunas?
Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa aturan pinjol terbaru sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Bunga Pinjol
1. Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendaan produktif:
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif:
- Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).
Kemudian, ada juga tentang waktu jatuh atau tenor pinjaman.
Untuk pendanaan produktif diberikan tenor 90 hari sedangkan konsumtif maksimal 30 hari saja.
Baca Juga: Korbannya Sudah Banyak! Begini Cara Cek Apakah KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Pinjol Atau Tidak
Denda Pinjol
1. Denda keterlambatan pendanaan produktif:
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).