Find Us On Social Media :

Pengguna Pinjol Auto Lega! Bukan Hanya Bunga Turun, Ini Dia Sederet Aturan Baru Soal Biaya Pinjaman Online

aturan baru pinjol

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

- Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).

- Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).

- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026). 

Dan denda yang diberikan tidak boleh lebih dari 100 persen.

Jika lebih dari 100 % maka pihak pinjol sudah melanggar ketetapan dari OJK.

Bisa Anda laporkan ke OJK:  melalui telepon: ( 021) 157  atau langsung ke email:konsumen@ojk.go.id 

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Kebusukan Jasa Hapus Data Pinjol, Kalau Galbay Mending Lakukan Ini!