2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif
- Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).
Dan denda yang diberikan tidak boleh lebih dari 100 persen.
Jika lebih dari 100 % maka pihak pinjol sudah melanggar ketetapan dari OJK.
Bisa Anda laporkan ke OJK: melalui telepon: ( 021) 157 atau langsung ke email:konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Kebusukan Jasa Hapus Data Pinjol, Kalau Galbay Mending Lakukan Ini!