Find Us On Social Media :

Pengguna Pinjol Auto Lega! Bukan Hanya Bunga Turun, Ini Dia Sederet Aturan Baru Soal Biaya Pinjaman Online

aturan baru pinjol

GridFame.id - 

Kabar gembira untuk pengguna pinjol ataupun debitur.

Pasalnya, OJK terbitkan aturan baru tentang bunga, denda dan biaya tambahan lainnya.

Hal ini dilakukan tentu untuk mengurangi jumlah debitur yang gagal bayar.

Lantaran di tahun 2023 beberapa fintech atau perusahaan pinjol banyak yang gulung tikar dan mendapatkan peringatan.

Hal itu disebabkan tingginya debitur yang tak membayar tagihan.

Sehingga, pihak perusahaan tak bisa memenuhi kualifasikasi dari OJK.

Bunga pinjol sebetulnya sudah bekurang dari tahun ke tahun.

Dahulu bunga pinjol sampai 0,8% kemudian turun lagi menjadi 0,4% dan sejak tanggal 1 Januari 2024 turun lagi menjadi 0,3%.

OJK membeberkan tahun depan hingga 2026 bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahan hingga 0,1%.

Namun, dalam aturan baru yang telah ditetapkan, bukan hanya bunga ada juga pembaruan terkait denda keterlambatan pinjol.

Berikut ini daftar aturan baru soal biaya tambahan di pinjol.

Baca Juga: Adakah Cara Menghapus Data di Pinjol yang Tagihannya Belum Lunas?

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa aturan pinjol terbaru sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Bunga Pinjol

1. Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendaan produktif:

- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).

- Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif:

- Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).

- Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).

- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026). 

Kemudian, ada juga tentang waktu jatuh atau tenor pinjaman.

Untuk pendanaan produktif diberikan tenor 90 hari sedangkan konsumtif maksimal 30 hari saja.

Baca Juga: Korbannya Sudah Banyak! Begini Cara Cek Apakah KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Pinjol Atau Tidak

Denda Pinjol

1. Denda keterlambatan pendanaan produktif:

- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).

Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya). 

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

- Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).

- Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).

- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026). 

Dan denda yang diberikan tidak boleh lebih dari 100 persen.

Jika lebih dari 100 % maka pihak pinjol sudah melanggar ketetapan dari OJK.

Bisa Anda laporkan ke OJK:  melalui telepon: ( 021) 157  atau langsung ke email:konsumen@ojk.go.id 

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Kebusukan Jasa Hapus Data Pinjol, Kalau Galbay Mending Lakukan Ini!