Find Us On Social Media :

AFPI Minta Debitur Ambil Tindakan! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Terjerat pinjol ilegal (123 RF).

Dilansir dari laman resmi AFPI, ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:

1. Cek aset lancar Anda, dan kumpulkan semuanya

Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman.

2. Atur pengeluaran

Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang.

3. Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan

Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman dan alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.

Penting untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan.

Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.

4. Laporkan ke pihak berwenang 

Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Nahloh! Bukan Hanya Bahaya Bagi Debitur, Pinjol Ilegal Juga Bikin Industri Fintech Lending Merugi Gegara Hal Ini

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.