Find Us On Social Media :

AFPI Minta Debitur Ambil Tindakan! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Terjerat pinjol ilegal (123 RF).

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, aplikasi pinjaman online tengah menjamur.

Banyak masyarakat yang menganggap pinjol sebagai solusi paling cepat dan praktis saat butuh pinjaman uang.

Mengingat syaratnya mudah dan proses pencairan dananya cepat.

Meminjam di aplikasi pinjaman online memiliki risiko yang cukup tinggi.

Apalagi jika ternyata debitur meminjam di pinjol ilegal.

Mulai dari bunga tinggi hingga penagihan agresif bisa saja dialami.

Selain itu, pinjol ilegal juga kerap melanggar aturan yang telah ditetapkan OJK.

Tak heran jika banyak debitur pinjol ielgal yang sampai emngalami stres akibat risiko yang dihadapi.

Menyikapi hal ini, AFPI memberikan beberapa solusi jika debitur terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.

Apa yang bisa dilakukan?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Susah Dibedakan dengan yang Legal! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tak Disadari Debitur 

Dilansir dari laman resmi AFPI, ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:

1. Cek aset lancar Anda, dan kumpulkan semuanya

Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman.

2. Atur pengeluaran

Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang.

3. Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan

Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman dan alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.

Penting untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan.

Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.

4. Laporkan ke pihak berwenang 

Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Nahloh! Bukan Hanya Bahaya Bagi Debitur, Pinjol Ilegal Juga Bikin Industri Fintech Lending Merugi Gegara Hal Ini

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.

Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id. Anda juga dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id dengan melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.

5. Ajukan keringanan

Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda, bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:

1. Blokir nomor yang menghubungi Anda, simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang.

2. Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Baca Juga: Ribuan Aplikasi Sudah Diblokir, AFPI Bongkar Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan