Find Us On Social Media :

AFPI Minta Debitur Ambil Tindakan! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Terjerat pinjol ilegal (123 RF).

Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id. Anda juga dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id dengan melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.

5. Ajukan keringanan

Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda, bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:

1. Blokir nomor yang menghubungi Anda, simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang.

2. Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Baca Juga: Ribuan Aplikasi Sudah Diblokir, AFPI Bongkar Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan