GridFame.id- Siapa saja bisa mengalami kejadian kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Masalah ini pun bisa menimpa siapapun, entah jatuh, dicuri orang, atau hilang karena sebab lain.
Segera cari ganti BPKB yang hilang, jangan sampai digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang bersifat merugikan.
Jangan menunda-nunda, apalagi jika BPKB tersebut bukan nama pribadi alias atas nama orang lain.
Selain memakan waktu, prosesnya pun cenderung cukup rumit dan ribet.
Seperti diketahui, BPKB sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan apapun.
Masalahnya tanpa BPKB dokumentasi kepemilikan sepeda motor bisa dianggap illegal.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Berikut ini tips dan langkah-langkah yang bisa digunakan ketika ingin mencari BPKB atas nama orang lain yang hilang.
1. Surat kuasa
Jika BPKB adalah atas nama orang lain, bukan kepemilikan pribadi maka Anda wajib membawa surat kuasa
Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB.
Surat kuasa yang dibawa harus ditandatangi di atas materai untuk diakui secara hukum. Laporan kehilangan dari kepolisian
Anda juga harus meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian. Cukup dengan membawa KTP atau SIM mintalah surat laporan kehilangan.
Nantinya, dalam surat ini akan berisi kronologi BPKB lengkap dengan nama dan tanda tangan Anda sebagai pelapor.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
2. Surat keterangan dari Reskrim
Demi mendapatkan surat ini prosedurnya hampir sama dengan laporan kehilangan dari kepolisian. Cukup bawa kartu identitas serta ceritakan kronologi kehilangan BPKB.
Dokumen terakhir yang tidak boleh ketinggalan adalah surat keterangan bank terakhir.
Surat keterangan dari bank bahwa duplikat BPKB yang hulang tidak sedang dijadikan agunan pinjaman di lembaga keuangan.
3. Laporan kehilangan BPKB di dua media
Pemasangan iklan ini bertujuan untuk melakukan pemblokiran BPKB termasuk menghindari adanya klaim kepemilikan dari dua pihak yang berbeda.
Barang bukti iklan bisa berupa nota pembayaran iklan baris yang sudah Anda lakukan di sebuah kantor berita.
Baca Juga: Info Terbaru Oktober! Scan PeduliLindungi Kini Bisa Melalui Gojek dan Shopee, Berikut Caranya
Cara mengurus kehilangan BPKB
Setelah beberapa syarat terpenuhi, Anda dapat mengurus kehilangan BPKB dengan cara berikut.
Siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.
Setelah semua dokumen lengkap, bersiaplah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.
Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.
Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.
***
Source | : | kompas,NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar