Penjelasan itu disampaikan Agus, menanggapi video seorang penumpang pesawat yang mengklaim terdapat banyak calo karantina kesehatan di Bandara Soekano Hatta.
Menurut penumpang itu, para calo menawarkan karantina kesehatan di hotel. Adapun harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang mencapai Rp 19 juta.
Agus mengatakan, harga Rp 19 juta itu memang adalah paket karantina kesehatan di hotel.
Dia menambahkan, si perekam video itu juga sebenarnya termasuk golongan yang tidak berhak menggunakan fasilitas karantina di Wisma Atlet.
"Hotel tuh mahal Rp 19 juta. Nyatanya sekarang ada hotel bintang dua, itu pun tidak per hari. Itu pun sepuluh hari, paket. Itu di situ tidak sama dengan (pengunjung hotel) reguler yang masuk hotel terus check out gitu, bukan," kata Agus.
"Itu ada nakesnya, ada PCR-nya ditanggung hotel. Terus di hotel, PCR kedua ditanggung oleh hotel. Armada pengangkutnya dari Bandara yang bawa dari hotel. Keamanannya juga hotel," imbuh dia.
Baca Juga: Skakmat! Nekat Kabur Karantina Demi Pesta di Bali, Rachel Vennya Mohon Ampun Usai Diserang IDI Hingga Nikita Mirzani: Aku Egois, Merugikan Orang Lain...
Aturan karantina untuk WNI
Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/12/2021), aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan karantina tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021. Berikut ketentuannya:
1. Masa karantina
Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar