4. Pengecualian karantina
Pengecualian kewajiban karantina bisa diberikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.
Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal
Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal..
5. Dispensasi karantina
Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Akan tetapi, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya
Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar