GridFame.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan aturan fasilitas karantina gratis tak berlaku untuk semua orang.
Pemerintah sudah menetapkan aturan karantina terbaru bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodadi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sayangnya tak semua orang yang terbilang mampu mau menjalani aturan yang berlaku dan malah menuntut difasilitasi karantina gratis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengecam pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari kalangan orang kaya dan mampu yang enggan melakukan karantina mandiri di hotel sebagaimana aturan yang ada.
Baca Juga: TERBARU Begini Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA Lengkap dengan Lokasi dan Kriteria yang Dibebaskan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar