2. Lokasi karantina dan biaya
Bagi WNI yang termasuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, maka menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.
WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah ,endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.
Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.
Baca Juga: Keberangkatan Umrah Disepakati Mulai 23 Desember, Ini Aturan yang Diterapkan Serta Kisaran Harganya
3. Pengambilan sampel RT-PCR
Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan pada hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan pada hari ke-13 bagi mereka yang masa karantinanya selama 14x24 jam.
Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar