Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Prosedur pengajuan tindakan operasi menggunakan kartu BPJS Kesehatan
Tindakan operasi dapat ditanggung secara penuh jika peserta mengikuti arahan prosedur yang sudah ditentukan.
Untuk prosedur pengajuannya peserta pertama kali dapat berobat kef askes puskesmas/klinik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kedua, jika diperlukan tindakan operasi maka pasien akan diberikan rujukan ke rumah sakit.
Langkah selanjutnya, dokter di rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi.
*jika pasien dalam kondisi kritis/gawat darurat maka akan segera ditangani secara langsung.
Agar tindakan operasi segera diproses peserta harus mempersiapkan tiga persyaratan berikut ini:
Tanda kepesertaan berupa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS);
Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama;
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran;
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar