GridFame.id- Cek daftar operasi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .
BPJS Kesehatan beroperasi sejak tahun 2014 memiliki berbagai daftar layanan medis yang diperuntukkan bagi setiap peserta.
Adapun layanan yang disediakan BPJS Kesehatan kepada pesertanya diantaranya fasilitas kesehatan, rawat inap dan jalan, pengobatan gigi, kegawatdaruratan, ambulan.
Selain itu diantara layanan tersebut ada fasilitas lain yang disediakan yakni layanan tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan .
Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh fasilitas tersebut asal kartu yang dimiliki dalam keadaan aktif.
Beberapa jenis operasi sudah terdaftar dan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Setidaknya dari daftar yang dirangkum, ada 19 jenis operasi yang akan ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan.
Kira-kira apa saja ya tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pesertanya?
Cek informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tarif Iuran Bulanan Akan Merakyat?
Merujuk pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Berikut ini beberapa jenis tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Prosedur pengajuan tindakan operasi menggunakan kartu BPJS Kesehatan
Tindakan operasi dapat ditanggung secara penuh jika peserta mengikuti arahan prosedur yang sudah ditentukan.
Untuk prosedur pengajuannya peserta pertama kali dapat berobat kef askes puskesmas/klinik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kedua, jika diperlukan tindakan operasi maka pasien akan diberikan rujukan ke rumah sakit.
Langkah selanjutnya, dokter di rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi.
*jika pasien dalam kondisi kritis/gawat darurat maka akan segera ditangani secara langsung.
Agar tindakan operasi segera diproses peserta harus mempersiapkan tiga persyaratan berikut ini:
Tanda kepesertaan berupa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS);
Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama;
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran;
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar